Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membongkar data-data yang dikirimkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait barang-barang impor dalam 26.415 kontainer yang tertahan dan dilepas pada Mei 2024 lalu. Pelepasan kontainer tersebut beriringan dengan terbitnya aturan relaksasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 yang diberlakukan langsung pada 17 Mei 2024. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan kejanggalan pertama yakni bertambahnya jumlah kontainer dalam waktu beberapa malam saja. Awalnya, informasi yang didapatkan Kemenperin terkait jumlah kontainer yang tertahan hanya 4.000 kontainer. Informasi tersebut didapatkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani beberapa malam sebelum puluhan ribu kontainer dilepas pada 18 Mei 2024 oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sejak dilepasnya kontainer tersebut dan dirilisnya Permendag 8/2024, Kemenperin menilai aturan tersebut menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri dalam negeri. Untuk itu, Menteri Perindustrian telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan pada 27 Juni 2024 terkait permohonan data isi 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan. Namun, balasan baru diterima Kemenperin pada 2 Agustus 2024 lalu yang dikirimkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam surat balasan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan data isi dari 26.415 kontainer yang dikelompokkan berdasarkan Board Economic Category (BEC) yaitu sebanyak 21.166 kontainer berupa bahan baku dan penolong (80,13%), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7%), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17%). Namun, Ditjen Bea Cukai tidak memberikan rincian keseluruhan barang impor tersebut. Febri menerangkan bahwa dalam dokumen yang diterima Kemenperin hanya data 10 besar jenis barang/kontainer dari 3 kelompok yaitu bahan baku, barang konsumsi, dan barang modal.
Febri juga mempertanyakan urgensi dari penerbitan Permendag 8/2024 yang merelaksasi barang hilir atau konsumsi, apabila sebagian besar kontainer yang menumpuk berisi bahan baku/bahan penolong. Di sisi lain, Febri juga menyebut bahwa kabar pemusnahan sebagian barang dari 26.415 kontainer juga janggal, karena hal tersebut menandakan adanya isi kontainer yang merupakan barang dilarang masuk ke Indonesia, namun masuk dalam pengelompokan 26.415 kontainer. Menurutnya, Ditjen Bea dan Cukai perlu menyampaikan informasi mengenai kapan dan di mana barang-barang yang dimusnahkan tersebut masuk dan dibongkar di pelabuhan, serta jumlah kontainer serta HS Code-nya, juga Berita Acara Pemusnahannya.