Kemenkumham: Perhatikan Duplikasi Keanggotaan Partai Politik

Kemenkumham menyatakan hal yang perlu diperhatikan menjelang pemilu adalah duplikasi keanggotaan partai politik, karena bisa saja satu orang yang sama terdaftar di sejumlah parpol berbeda. Direktur Tata Negara, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto, meminta KPU hati-hati saat verifikasi pendaftaran partai politik peserta pemilu agar keanggotaan ganda tidak terjadi mengingat banyaknya parpol di Indonesia.

Kemenkumham berupaya menyaring setiap permohonan, yakni adanya pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjadi anggota parpol lain, dan mengecek ke parpol terkait. Saat ini, terdapat 75 partai politik yang terdaftar sebagai badan hukum di Kemenkum HAM. Dari jumlah itu, hanya 32 partai yang aktif secara administratif seperti melakukan perubahan kepengurusan.

Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, mengingatkan partai politik agar tidak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di pengujung waktu. Parpol dapat segera menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebelum masa pendaftaran dibuka pada 1-7 Agustus 2022.

Search