Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai TikTok masih melanggar aturan main di Indonesia meski sudah mengakuisisi Tokopedia. Staf Khusus Menkop UKM Fiki Satari menegaskan seharusnya TikTok tak boleh kembali menjalankan skema social commerce di Indonesia. Konsep social commerce dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Inilah landasan kuat TikTok Shop sempat ‘ditendang’ dari Indonesia. “Namun, mereka (TikTok) masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh.
Secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi, sedangkan TikTok melakukan transaksi,” tegas Fiki dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12). Fiki mewanti-wanti TikTok agar patuh dengan aturan pemerintah. Kemenkop UKM menegaskan tidak boleh menggabungkan media sosial dengan e-commerce. Meski begitu, media sosial masih bisa digunakan sebagai sarana promosi. Sedangkan, setiap transaksi mutlak harus dilakukan di marketplace, dalam kasus ini situs Tokopedia, bukan keranjang kuning di aplikasi TikTok. “Dari sisi medsos-nya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” tuturnya.