Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyebut jika saat ini masih terdapat jarak (gap) antara perbankan dan pelaku UMKM. Masih terdapat informasi yang asimetris dimana bank tidak mampu melihat potensi yang ada di UMKM sementara UMKM sendiri tidak dapat memberikan informasi yang sebenarnya. Hal ini yang turut menghambat pengembangan UMKM khususnya dari sisi pembiayaan.
Pelaku UMKM yang belum menjadi usaha formal dan tidak terdaftar membuat mereka tidak terjangkau oleh perbankan. Kemenkop UKM terus mendorong agar pelaku UMKM yang informal bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar jadi usaha formal.
Peran holding ultra mikro menjadi sangat penting untuk menghubungkan UMKM dengan perbankan. Selama ini pemberdayaan UMKM tersebar di sejumlah Kementerian/Lembaga, dengan adanya holding ultra mikro diharapkan menjadi terintegrasi. Pelaku UMKM juga memerlukan pendampingan dari pihak ketiga agar bisa mengembangkan usahanya, baik pendampingan untuk pengembangan produk maupun yang sifatnya administrasi keuangan dan lembaga.