KEMENTERIAN Koordinator Perekonomian menyatakan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak berlaku mengikat untuk seluruh produk Amerika Serikat. “Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto. Pernyataan itu disampaikan Haryo menanggapi isi dari salah satu kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mewajibkan Indonesia membebaskan produk AS dari persyaratan kandungan lokal. Adapun kewajiban itu tertuang dalam Pasal 2.2: Local Content and Domestic Specification Requirements. Artinya, TKDN produk AS hanya dipersyaratkan untuk kebutuhan belanja pemerintah, bukan terhadap seluruh produk yang diperdagangkan secara komersial di pasar nasional maupun langsung ke konsumen. Haryo mengatakan, persyaratan TKDN bagi produk AS dilakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia.
