Pemerintah Indonesia memberikan klarifikasi terkait salah satu poin penting dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dengan Amerika Serikat. Dalam pernyataan bersama atau Joint Statement yang dirilis Gedung Putih, tercantum komitmen Indonesia untuk transfer data lintas negara. Namun, pemerintah menegaskan transfer data ini tidak menyangkut data pribadi warga. “Dalam Joint Statement AS-Indonesia ada isu transfer data dimana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal atau individu,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dikutip Kamis (24/7). Dia menjelaskan, pertukaran data ini juga hanya untuk bersifat strategis. Ia memastikan, ketentuannya telah diatur pada Undang-undang maupun aturan terkait lainnya. Poin ini sempat menimbulkan kekhawatiran di publik karena dianggap bisa membuka akses pihak asing terhadap data domestik. Haryo mengatakan pengawasan tetap dilakukan secara ketat dan pengaturannya berada dibawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital.