Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khawatir ada permainan spekulan dalam pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Oleh karena itu, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) selaku badan layanan umum (BLU) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu berharap streamline proyek-proyek di IKN tidak terlalu lama. Hal ini bisa membuat proses ganti rugi lahan jadi lebih akurat. Terdapat banyak kendala dalam pembebasan lahan dan harus melalui proses untuk memastikan kebenaran kepemilikan lahan.
Selama ini pembayaran ganti rugi lahan dilakukan berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). KJPP menggunakan harga pasar untuk ganti rugi tersebut, baik kepada masyarakat maupun pengusaha pemilik lahan.