Kementerian Keuangan atau Kemenkeu tengah meninjau atau metin sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait barang impor untuk mengantisipasi penumpukan ribuan kontainer di pelabuhan. Sebelumnya, ada 17.304 kontainer menumpuk dan tertahan di pelabuhan akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang memperketat izin impor sekaligus menambah persyaratan izin impor berupa peraturan teknis (pertek). Untuk mengatasi hal itu, pemerintah memberi relaksasi perizinan impor melalui penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini dibarengi dengan langkah peninjauan sejumlah PMK terkait barang impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa Kemenkeu memang lagi mereviu beberapa PMK mengenai barang personal, barang kiriman, barang penumpang, barang pindahan, termasuk barang hibah.
Revisi ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperkuat proses barang kiriman agar lebih akuntabel dan bisa mendukung kebutuhan yang lebih nyata, terutama yang dihadapi dalam pelayanan dan pengawasan di lapangan. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor. Permendag 8/2024 mengatur sejumlah relaksasi perizinan impor. Untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup yang di Permendag 36 diperketat dengan penambahan PI dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.