Kemenkeu Susun Aturan Pungutan PPN Jalan Tol, Masuk Rencana Strategis Ditjen Pajak 2025-2029

Pemerintah kembali menghidupkan wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Wacana pungutan PPN jalan tol ini sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara. Dalam Laporan Tahunan DJK 2025, rencana PPN jalan tol masuk dalam agenda kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Kebijakan DJP itu disiapkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai perluasan basis pajak. Tak hanya menyasar PPN jasa jalan tol saja, dalam aturan tersebut pemerintah juga mengejar pengenaan pajak karbon serta penguatan pemajakan atas transaksi digital lintas negara. Regulasi tersebut bertujuan menyempurnakan kerangka hukum di sektor-sektor baru yang belum optimal tergarap.

Search