Kementerian Keuangan mulai menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara bertahap. Dari total SAL pemerintah sebesar Rp420 triliun, sekitar Rp300 triliun sebelumnya ditempatkan di perbankan sejak September 2025, sementara Rp120 triliun lainnya berada di Bank Indonesia.
Penarikan dana SAL dilakukan setelah pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati penguatan stabilitas rupiah dan pasar keuangan domestik. Dana yang dikembalikan ke rekening kas pemerintah di BI akan memperoleh remunerasi lebih tinggi, sejalan dengan upaya menjaga efektivitas pengelolaan kas negara dan stabilitas keuangan.
Meski muncul kekhawatiran terhadap likuiditas perbankan, OJK menilai dampak penarikan SAL masih dapat dikelola karena perbankan memiliki sumber pendanaan alternatif, seperti dana pihak ketiga, pasar uang antarbank, dan fasilitas repo SBN di BI. OJK juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan BI agar proses penarikan berlangsung bertahap dan tidak menimbulkan gejolak sistem keuangan.
