Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan tiga jurus utama untuk mengejar penerimaan pajak guna menjaga defisit anggaran tetap terkendali. Strategi tersebut dilakukan agar kebutuhan belanja negara dapat ditopang dari penerimaan yang ada tanpa menambah tekanan fiskal. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah 3 persen. Menurutnya, disiplin defisit menjadi pijakan awal dalam merancang kebijakan penerimaan negara.
Jurus pertama adalah mendorong kepatuhan wajib pajak melalui berbagai inisiatif digitalisasi. Penerapan Coretax dan sistem digital lainnya diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan pajak. Kedua, menekan kebocoran penerimaan negara, baik dari sektor pajak, bea dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Fokus ini dinilai krusial dalam jangka pendek untuk mengamankan basis penerimaan. Dan ketiga, mengintensifkan upaya menekan praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor dan impor yang selama ini belum tersentuh secara optimal. Praktik tersebut dinilai menyebabkan potensi penerimaan dari PNBP dan cukai tidak maksimal.
