Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema PPh Final 0,5% sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024. Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, tarif PPh Final sebesar 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Namun, mulai 2025 nanti, wajib pajak orang pribadi UMKM dikenakan tarif normal alias tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang tertuang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun penghasilan kena pajak dihitung dengan dua metode, yaitu menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN) atau menggunakan pembukuan. Oleh karena itu, mulai 2025 nanti, wajib pajak orang pribadi harus menentukan metode untuk menghitung pajaknya.