Pemerintah pusat menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk meminjam langsung dari APBN. Pinjaman ini bertujuan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan berbiaya rendah. Kementerian Keuangan memastikan bunga pinjaman akan rendah, meskipun ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan.
Pinjaman ini diprioritaskan untuk kegiatan seperti pembangunan infrastruktur dan pembiayaan sektor ekonomi produktif. Ekonom menyoroti adanya potensi risiko bunga pinjaman yang tinggi dan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat membebani daerah dengan kapasitas fiskal lemah. Hanya daerah dengan pendapatan asli daerah yang kuat yang dinilai layak menerima pinjaman agar tidak menumpuk utang baru.
