Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa larangan penjualan rokok eceran tidak akan memberikan dampak negatif terhap penerimaan cukai ke kas negara. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan tersebut tidak akan membuat penerimaan cukai ke kas negara berkurang. Sebaliknya, kebijakan tersebut bisa mengurangi prevalensi perokok di Indonesia.
Sebagai informasi, peraturan pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat menguatkan sistem kesehatan nasional dan mengurangi prevalensi perokok di Indonesia. Hingga Semester I-2024, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kontraksi 4,43% year on year (YoY) menjadi Rp 97,84 triliun atau tercapai 42,46% dari target.