Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban meluruskan informasi yang beredar terkait tagihan utang Rp 775 miliar yang ditagih oleh pemerintah. Rio mengatakan, utang yang dimaksud tersebut tidak berkaitan dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Jusuf Hamka. Ia pun menegaskan, utang yang ditagih pemerintah tersebut ditujukan kepada PT Citra Lamtoro Gung Persada. Perusahaan tersebut terafiliasi dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut. “Kalian mesti ngerti, waktu saya bilang grup citra itu, grup citra yang zaman dulu itu Citra Lamtoro Gung Persada,” ujar Rionald kepada awak media di Kompleks DPR RI, Selasa (13/6).
Sebelumnya, kasus ini berkembang mulai dari pengusaha Jusuf Hamka yang menagih utang kepada negara. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka merupakan pengembalian dana deposito atas nama CMNP yang ditempatkan dia Bank Yama yang kolaps pada saat krisis tahun 1998. Yustinus mengatakan, permohonan pembayaran tersebut sudah direspons oleh Biro Advokasi Kementerian Keuangan kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.
Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian. “Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara,” kata Prastowo.