Kemenkeu Klarifikasi soal Viral Alur Barang Bawaan ke LN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi kabar viral soal alur barang bawaan penumpang ke luar negeri sebagaimana konten yang dibuat Kantor Bea Cukai Kualanamu. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik, konten tersebut perlu dihargai. Hanya saja, ia menilai, isi konten kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, PMK Nomor 203 memberikan kemudahan pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia. Ia menambahkan, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

Search