Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi total Rp71,72 miliar dari pajak kripto dan fintech. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebut pendapatan tersebut dikantongi pemerintah selama Januari 2024. Tak kalah banyak, pajak fintech alias peer to peer (P2P) lending juga mencapai puluhan miliar. Suryo menyebut pemerintah meraup Rp32,59 miliar dari pajak fintech selama bulan pertama 2024.
Pajak kripto dan fintech diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Namun, baru mulai dipungut pemerintah sejak 2022 lalu usai terbitnya aturan turunan