Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Kemenkeu Jelaskan Kronologi Dugaan TPPU Impor Emas Rp 187 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan kronologi terkait dugaan tindak pidana kepabeanan impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hingga mencapai Rp 187 triliun. Isu itu juga mencuat setelah diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, permasalahan itu bermula pada tahun 2016 yang mana Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta menindak ekspor emas yang dilakukan oleh PT Q. Hal itu kemudian dilanjutkan dengan penyidikan di bidang kepabeanan.

Yustinus menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor ditemukan emas batangan yang mana itu tidak sesuai dengan dokumen PEB. Bahkan terangnya, seharusnya persetujuan ekspor ada di Kementerian Perdagangan. Selain itu, juga ditemukan dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil. Hal itu dilakukan untuk mengelabui x-ray. Yustinus mengatakan, upaya yang dilakukan PT Q merupakan modus untuk mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor emas batangan sebesar 2,5 persen dari nilai impor. “Sehingga jelas kenapa kegiatan ekspor disebut dalam klarifikasi kami, karena ekspor-lah yang menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT Q. Dan tentu penyidikan yang dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor, itulah duduk perkara secara kronologis,” ujarnya.

Adapun terkait hal yang disampaikan Mahfud mengenai laporan hasil penyelidikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak ditindaklanjuti. Yustinus mengatakan, hal itu sedang diproses. “Mengenai apa yang disampaikan Pak Mahfud, bahwa ada LHP PPATK yang diserahkan 2017 dan diterima DJBC dan Itjen. Bukan tidak ditindaklanjuti, justru sedang berproses maka dilakukan kegiatan intelijen untuk memperkuat ini. Apalagi 2019 ternyata PK memenangkan terdakwa,” ucapnya. Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea Cukai hingga Rp 187 Triliun. Dugaan pencucian uang itu dilakukan dengan cara impor emas batangan. “Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah,” kata Mahfud Md saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam, 29 Maret 2023.

Search