Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan dijanjikan dengan insentif khusus untuk mendorong sektor perumahan. “Saya sampaikan masyarakat juga mendapatkan berbagai insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang tentunya ini bisa membuat sektor perumahan bisa lebih kuat,” kata Astera dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Bentuk insentif yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) seperti insentif pajak hingga bantuan administrasi. Hal ini didorong untuk membuat penyediaan rumah menjadi lebih kuat. “Insentif-insentif yang diberikan, baik dari segi pajak, kemudian juga ada bantuan administrasi dan lain-lain,” tuturnya lebih lanjut. Ia menambahkan program Tapera yang memotong 3 persen dari tabungan peserta didasari oleh amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mana negara wajib memberikan perlindungan bagi masyarakat, termasuk dalam hal penyediaan rumah. “Ini dimaksudkan tadi untuk memberikan dukungan bagi masyarakat-masyarakat yang belum punya rumah,” kata dia.