Kemenkeu Incar Pendapatan Rp3,8 T dari Cukai Minuman Berpemanis 2025

Pendapatan negara dari cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) ditargetkan mencapai Rp3,8 triliun pada 2025. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Aflah Farobi mengatakan angka itu turun dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp4,38 triliun. “Cukai MBDK tahun ini Rp4,3 triliun dan di tahun depan 2025 dicantumkan Rp3,8 triliun. Kenapa kok lebih rendah? Itu kemarin kami telah diskusi dengan DPR dan melihat bahwa untuk penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan ekonomi,” katanya dalam media gathering Kemenkeu di Serang, Banten, Rabu (26/9).

Terkait tarif cukai MBDK, ia mengatakan masih dalam pembahasan. Memang ada usulan tarif sebesar 2,5 persen tetapi masih dikaji lebih lanjut. “Tarif 2,5 persen masuk ke kajian kita, jadi belum kita putuskan. Ini pengaruh nantinya bagaimana policy pemerintah baru. Jadi mengenai tarif dan apa yang akan dikenakan masih intensif dikaji,” imbuhnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan keseriusannya mengenakan MBDK mulai tahun depan. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan pemanis yang berlebihan.

Search