Bupati Pati Jawa Tengah Sudewo berencana menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan, kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 merupakan kewenangan pemerintah daerah. Anggito mengaku belum mengetahui secara pasti perihal kebijakan tersebut maupun dampaknya. Menurut dia, Kementerian Keuangan tetap berperan dalam evaluasi, tetapi setelah melakui proses evaluasi di tingkat provinsi. tetapi itu dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi.
Ia menjelaskan, penentuan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten merupakan domain pemerintah setempat. Namun, mekanisme evaluasinya tetap berjenjang. Sudewo sebelumnya menjelaskan, kenaikan PBB hingga 250% didaerahnya sebagai langkah meningkatkan pendapatan daerah, khususnya demi percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik. Meski menuai gelombang protes baik di media sosial maupun aksi demonstrasi, Sudewo tetap berkukuh dengan keputusannya. Ia dengan tegas menyatakan siap menghadapi 50 ribu demonstran yang menentang kebijakan ini.