Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya menjelaskan bagaimana persoalan anggaran untuk merealisasikan titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 itu. Kementerian atau lembaga memang didorong mengadakan kendaraan listrik. Made menjelaskan Kemenkeu belum menyusun soal anggaran kendaraan dinas listrik karena harga kendaraan listrik tergolong mahal. Selain itu belum ada standar kendaraan listrik yang akan dibeli sehingga belum ada standar acuan harga yang bisa ditetapkan.
Kendati demikian, pemerintah diklaim tengah menyiapkan tentang skema insentif. Menurut Made, ada rencana pemberian insentif Rp7,5 juta untuk konversi ke kendaraan listrik. Di lain sisi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah memproyeksi pembelian kendaraan listrik dari instansi pemerintah tahun depan dapat mencapai lebih dari 158 ribu unit. Hal itu tercatat dalam road map pemakaian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di lingkungan instansi pemerintahan untuk 2023 sampai 2030. Pada tahun depan diprediksi sebanyak 119.649 unit kendaraan listrik roda dua akan digunakan instansi pemerintahan, sedangkan kendaraan listrik roda empat ada 39.258 unit.