Kemenkeu Beri Waktu Dua Bulan Bagi Marketplace Bersiap Pungut Pajak PMSE

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan aturan marketplace sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Senin, 14 Juli 2025. Melalui aturan ini, lokapasar ataumarketplace seperti Shopee dan Tokopedia bakal ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan kebijakan itu akan berlaku jika lokapasar sudah siap. “Kami sudah undang beberapa marketplace besar, kami sosialisasikan. Mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya walaupun cuma menambahkan,” ucap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama di kantornya, Senin, 14 Juli 2025. Yoga menambahkan, penunjukan lokapasar dilakukan lewat surat penetapan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dengan Cap Dirjen. DJP juga bakal membuatkan aplikasi khusus untuk e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. “Mungkin dalam sebulan, dua bulan baru kami tetapkan dan kami tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini,” kata dia lagi.

Search