Kementerian Kehutanan menyiapkan empat peraturan turunan untuk memastikan integritas dan efektivitas implementasi Nilai Ekonomi Karbon di sektor kehutanan. Regulasi ini bertujuan membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif.
Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi landasan penting yang memastikan manfaat pasar karbon dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang menjaga hutan berhak mendapatkan pendapatan dari upaya pelestarian yang dilakukan.
Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menjadi pusat pasar karbon global dengan menyediakan kredit karbon berkualitas tinggi. Kredit karbon ini tidak hanya mendukung ambisi iklim dunia, tetapi juga menumbuhkan kemakmuran bagi masyarakat lokal.
