Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan banyak lahan konservasi digunakan perusahaan dengan mengatasnamakan rakyat. Hal ini terungkap ketika Kemenhut menertibkan kawasan perkebunan sawit di kawasan konservasi. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dengan Kemenhut di dalamnya, terus melakukan verifikasi dan inventarisasi kawasan yang sudah ditertibkan termasuk dari aktivitas sawit ilegal. Dia menjelaskan terdapat praktik di mana aktivitas perkebunan sawit menggunakan atas nama masyarakat, tetapi sebenarnya korporasi berada di belakang perkebunan tersebut.Dengan model tersebut, korporasi menggunakan nama rakyat yang sebenarnya merupakan pekerja perkebunan untuk melakukan aktivitas di lahan konservasi dan menjual hasil sawitnya ke perusahaan. Termasuk, beraktivitas secara ilegal di kawasan konservasi, seperti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Provinsi Riau.