Kemenhub Tetapkan Lima Bandara internasional Baru Tahun Ini

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menambahkan lima bandar udara sebagai bandara internasional pada awal 2025. Penambahan lima bandar udara internasional tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025. Sebelumnya, Indonesia memiliki 17 bandar udara internasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024. Penambahan tersebut membuat jumlah bandara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyampaikan kebijakan tersebut bagian dari langkah strategis pemerintah memperkuat jaringan penerbangan internasional. Lukman mengatakan hal tersebut bagian dari upaya strategis Indonesia meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Penetapan bandar udara internasional dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda,” kata Lukman.

Lukman menuturkan Kemenhub telah menetapkan tiga bandar udara sebagai bandar udara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025. Tiga bandar udara tersebut antara lain Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang. Kemenhub juga menetapkan dua bandar udara lainnya sebagai bandar udara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025. Dua bandara tersebut antara lain Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak. 

Search