Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge akan dihapus setelah pemerintah memberlakukan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru. Menurut Dudy, TBA sudah mencakup seluruh komponen biaya operasional maskapai, termasuk biaya bahan bakar.
TBA yang berlaku saat ini terakhir ditetapkan pada 2019. Dudy mengatakan kondisi saat itu berbeda dengan sekarang, terutama dari sisi nilai tukar rupiah dan harga avtur. Perubahan tersebut ikut memengaruhi struktur biaya operasional maskapai sehingga pemerintah menilai penyesuaian tarif perlu dilakukan. Dudy menjelaskan TBA yang baru akan menyesuaikan kondisi biaya operasional saat ini. Setelah aturan tersebut berlaku, fuel surcharge tidak lagi diberlakukan.
Pemerintah juga berharap harga avtur kembali mendekati kondisi sebelum kenaikan pada April lalu agar penerapan TBA baru segera dilakukan. Selain harga avtur, pemerintah terus memantau perkembangan harga minyak dunia karena menjadi salah satu faktor yang memengaruhi biaya operasional industri penerbangan. Menurut Dudy, TBA baru akan diberlakukan setelah harga avtur kembali mendekati kondisi normal dan situasi geopolitik global lebih stabil.
