Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan penataan terhadap 34 bandara internasional yang ada di Indonesia. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menyampaikan, penetapan Bandara Internasional saat ini masih dalam tahap evaluasi terhadap kondisi 34 Bandar Udara Internasional (eksisting). Evaluasi dilakukan dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait. Evaluasi besar-besaran tersebut dilakukan lantaran terdapat beberapa bandara internasional yang dianggap beroperasi kurang optimal.
Adapun proses penataan jumlah bandara internasional dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan. Berapa lama evaluasi akan dilakukan belum dapat disampaikan Ditjen Perhubungan Udara. Demikian juga mengenai kemungkinan ada berapa bandara internasional yang dipangkas, Ditjen Perhubungan Udara masih belum dapat menyampaikan. Evaluasi Bandara Internasional tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perjanjian ASEAN Open Sky, lalu lintas penumpang perjalanan luar negeri dan kargo internasional serta pemerataan Indonesia Barat dan Timur.
Kementerian Perhubungan akan menetapkan ketentuan bandara domestik yang dapat melayani penerbangan dari dan ke luar negeri tanpa merubah status bandara menjadi internasional. Misalnya saja untuk kepentingan tertentu seperti Acara Kenegaraan, Event Internasional, Embarkasi dan Debarkasi Haji dan Umrah, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional dan penanganan bencana. Untuk hal tersebut, Maria mengatakan saat ini proses Rancangan Peraturan Menteri dan Rancangan Ketentuan Menteri terkait pengaturan Bandara Internasional sedang dalam proses penetapan dan pengundangan.