Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal polemik impor gerbong KRL bekas dari Jepang. Pengajuan impor sudah diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kepada Kementerian Perdagangan, tetapi terganjal surat rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan dalam pengadaan KRL ada kebutuhan pengadaan dengan menggunakan produk dalam negeri yang dibuat PT Industri Kereta Api (INKA). Tetapi perlu solusi sementara hingga INKA mampu memenuhi permintaan KCI. Pasalnya, masa produksi sarana kereta KRL baru oleh INKA membutuhkan waktu 2 hingga 3 tahun Di sisi lain, ada urgensi pengadaan melihat usia pensiun gerbong dan pertumbuhan penumpang KRL. Beberapa gerbong akan pensiun pada tahun ini dan tahun depan.
Pengamat Kebijakan Publik PH&H Public Policy Interst Group Agus Pambagio menyebut tambalan dibutuhkan karena banyak armada KRL yang harus dipensiunkan. Data yang dimilikinya, tahun ini ada 10 rangkaian KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan. Hingga 2024 setidaknya akan ada 16 total rangkaian KRL yang harus pensiun. Anak usaha PT KAI itu katanya, sedianya sudah melakukan pemesanan KRL pengganti sesuai dengan jumlah armada yang pensiun. Pemesanan dilakukan langsung ke sesama BUMN PT Inka. Hal ini dilakukan untuk memenuhi permintaan pemerintah yang ingin mengembangkan industri perkeretaapian lokal. Masalahnya, PT Inka ternyata baru sanggup menyediakan gerbong KRL pesanan PT KCI di tahun 2025. Untuk mengatasi kendala itu, Agus mengatakan PT KAI sebagai induk usaha KCI mulai meminta restu ke Kementerian Perhubungan untuk impor kereta KRL. Bahkan, impor kereta bekas pun tak mereka permasalahkan asalkan masih bisa digunakan dan terawat dengan baik.
Namun, KCI kesulitan mencari pengganti kereta-kereta yang mau dipensiunkan di 2023 dan 2024. Agus memaparkan ternyata proses perizinan impor gerbong-gerbong KRL sangat rumit birokrasinya, apalagi yang mau diimpor adalah kereta bekas. Proses izin impor masih dihambat oleh Kementerian Perindustrian. Tuduhan itu kemudian dibantah Kementerian Perindustrian. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo menegaskan Indonesia sekarang memang tidak perlu melakukan impor gerbong kereta rel listrik (KRL) karena industri kereta api nasional mampu memproduksi semua kebutuhan kereta di dalam negeri.