Kemenhub Akan Perketat Jual Beli Bus Imbas Kecelakaan Maut Subang

Kementerian Perhubungan berjanji akan memperketat jual beli bus. Pengetatan buntut kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi yang dipimpin langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait kasus itu. Ia menyebut ada beberapa langkah strategis mencegah kecelakaan berulang, termasuk mengatur ketat jual beli bus. “Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus,” beber Hendro dalam keterangan resmi, Selasa (14/5). “Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas,” tegasnya.

Belum jelas bagaimana skema pengetatan yang akan diatur dalam beleid yang sedang dirancang itu. Yang pasti katanya, selain memperketat jual beli, agar kasus serupa tak terjadi lagi, Kemenhub juga meminta Polri untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan. Hendro menegaskan penindakan juga harus dilakukan kepada pengusaha atau pemilik perusahaan otobus (PO), bukan hanya sopir. Hendro menyebut ke depan Ditjen Perhubungan Darat juga bakal mengumumkan daftar PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala.

Search