Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Ribka Haluk mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI membantu mempercepat regulasi penanganan pascakonflik suku yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai dasar hukum penanganan konflik pascaperang suku di wilayah tersebut, termasuk mitigasi potensi konflik ke depan akan segera dibentuk.
Menurut Ribka, penanganan konflik di wilayah otonomi khusus membutuhkan dasar hukum yang selaras dengan karakteristik serta kearifan lokal masyarakat Papua. Kemendagri RI telah menurunkan tim teknis untuk melakukan asistensi bersama Pemprov Papua Pegunungan dalam menyiapkan poin-poin pokok dalam penyusunan regulasi.
Perdasi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat mekanisme penanganan baik pada aspek pencegahan, tindakan penghentian konflik dan penanganan pascakonflik perang suku di Papua Pegunungan. Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini sehingga diharapkan menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain.
