Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik dalam Talkshow Nasional Tribun Series (11/5), mengatakan masa tugas penjabat kepala daerah, dalam Pasal 201 UU 10 tahun 2016, hanya 1 tahun, setelah itu bisa dilakukan pergantian, dan dalam PP 6 tahun 2005 dikatakan secara tegas bahwa setiap 3 bulan dievaluasi.
Akmal mengatakan jika kepala daerah hasil Pilkada dievaluasi oleh DPRD, maka penjabat kepala daerah dievaluasi pimpinan tertinggi ASN, yakni Presiden. Akan dievaluasi selama 3 bulan, apabila kinerjanya tidak bagus, maka bisa diganti atau dipindahkan di tempat lain. Namun, persoalan akuntabilitas itu menjadi tanggung jawab pimpinan tertinggi.