Saat ini, Kemendagri tengah mengevaluasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Meski aturan yang ada di dalamnya sudah cukup, pemerintah melihat perlu ada penguatan dalam aturan tersebut. Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, kepala daerah sebenarnya juga bisa melakukan langkah-langkah untuk penertiban ormas. Sebab, kepala daerah juga dibekali dengan payung hukum peraturan daerah untuk menjaga ketertiban umum. Untuk menjaga ketertiban umum itu, kepala daerah juga diminta untuk aktif berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Menyikapi maraknya premanisme, Polri menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan untuk memberantasnya. Operasi dilaksanakan secara serentak mulai 1 Mei 2025. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol), Trunoyudo Wisnu Andiko, operasi itu dimaksudkan untuk memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi. Polri juga akan bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan operasi memberantas premanisme ini.