Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan daerah menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBN 2) supaya pendapatan asli daerah bisa meningkat. Izin itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni. Ia menambahkan izin diberikan karena sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kewenangan menghapus itu memang berada di daerah. Selain itu, dalam UU HKPD, penyerahan kedua kendaraan juga sudah tidak dikenal. Artinya, untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif.
Sebelum memberikan izin, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Korps LaluLintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2. Hasil kajian; jika BBN 2 ini dihapuskan dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah karena tarifnya hanya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibelinya. Sehingga pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata. Hasil kajian justru menunjukkan penghapusan BBN 2 bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain.