Kemendagri Beri Hak Akses NIK kepada KPU

KPU diberikan akses terhadap data nomor induk kependudukan (NIK) serta data agregat kependudukan di tingkat kecamatan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan serta penyerahan hak akses NIK, di Jakarta (29/6/2022), mengatakan bahwa pemutakhiran data bersumber dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir yang dikelola KPU dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang dikelola Kemendagri. Sinkronisasi antara DPT dan DP4 bersifat proyeksi untuk pelaksanaan pemilu ke depan. Data agregat kependudukan sampai tingkat kecamatan digunakan untuk melihat berapa jumlah anggota partai politik di setiap kabupaten/kota. Data tersebut juga akan digunakan untuk penyusunan dan penataan daerah pemilihan serta penyerahan dukungan bagi bakal calon perseorangan anggota DPD.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan UU Administrasi Kependudukan dan UU Pemilu mengamanatkan kepada Kemendagri untuk memberikan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan DP4. Setiap dua kali dalam setahun, Dukcapil memberikan data kepada KPU, yakni pada 30 Juni dan 30 Desember.

Zudan mengungkapkan, jumlah pemilih pada Pemilu 2024 sekitar 206 juta orang, sedangkan pada pilkada serentak 2024 sekitar 210 juta orang. Data tersebut akan terus bergerak karena akan ada yang pindah dari TNI/Polri, pensiun, pindah negara, dan meninggal. Perpindahan penduduk di Indonesia tiap bulan berkisar 500.000-600.000 jiwa sehingga setahun mencapai 6 juta-7 juta jiwa. Dukcapil akan terus melakukan pembaruan data agar data pemilih semakin akurat berbasis kependudukan.

Search