Kemendagri: 3 Provinsi Baru di Papua akan Diawasi DPRP dari Provinsi Induk

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi keadaan di tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, yang pemerintahannya tidak diawasi DPR Papua (DPRP) definitif hingga 2024. Saat ini, DPRP yang ada hanyalah DPRP provinsi induk. Belum ada DPRP untuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Untuk mengawasi pj gubernur, Tito mengatakan ada DPRD yang lama atau langsung oleh Komisi II DPR (17/7/2022).

Pembentukan tiga provinsi baru ini sudah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna 30 Juni 2022, namun hingga kini belum diundangkan dalam lembaga negara. Dalam draf UU yang sudah diresmikan parlemen itu, ketiga provinsi tadi baru akan menghelat pemilu pada 2024, termasuk pemilihan anggota DPRP masing-masing provinsi. Sementara itu, untuk posisi kepala daerah, masing-masing provinsi tersebut akan dipimpin oleh pj gubernur yang akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo, maksimal awal 2023.

Secara terpisah, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro mengaku bahwa opsi pengawasan oleh DPRP provinsi induk lebih mudah diterapkan. Menurutnya, anggota-anggota DPRP provinsi induk, bakal ditugaskan untuk mengawasi pemerintahan di tiga provinsi baru, sesuai dapil mereka. Misalnya, anggota DPRD Provinsi Papua yang berasal dari daerah pemilihan 7, meliputi Kabupaten Mappi, Asmat, Boven Digoel, dan Merauke, akan ditugasi mengawasi pemerintahan Provinsi Papua Selatan. Sebab, Provinsi Papua Selatan yang dibentuk DPR terdiri dari 4 kabupaten tersebut.

Search