Kemendag: Pemisahan Izin Media Sosial & E-commerce Masih Dikaji

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tidak ada aturan ihwal pemisahan izin media sosial dengan e-commerce dalam revisi Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim membeberkan bahwa pemisahan izin e-commerce dengan media sosial bukan menjadi ranah Kemendag. Menurutnya, revisi Permendag No.50/2020 lebih kepada penegasan definisi social commerce sebagai salah satu PPMSE.

Isy menjelaskan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan secara khusus terkait dengan rencana pemisahan izin entitas media sosial dengan e-commerce. Pembahasan melibatkan kementerian dan lembaga (k/l) lintas sektor. Adapun, selama ini izin PPMSE dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Ini [revisi Permendag No.50/2020] enggak khusus mengatur TikTok, yah itu perlu diluruskan. Nah, sekarang kan masih satu entitas [social commerce], nanti ini untuk pemisahan harus beberapa k/l untuk membahas lagi. Ada pemeriksaan KBLI kan ada di BPS, jadi ini yang sedang kita akan bahas ulang yang ini,” ujar Isy.

Adapun, Isy menjabarkan sejumlah aturan yang pasti tertuang dalam revisi beleid tersebut, antara lain adanya larangan impor langsung (cross border) untuk barang murah di bawah US$100 (sekitar Rp1,5 juta) per unit, adanya ketentuan standar nasional Indonesia (SNI), larangan e-commerce bertindak sebagai produsen, serta adanya positive list (daftar barang murah yang bisa diimpor di e-commerce). “Yang terbaru kan tambahan positive list. Nanti kalau ada pemberlakuan standar halal Oktober ini maka [produk impor langsung] harus mengikuti juga,” ungkap Isy.

Search