Kemendag Pastikan Temu Tak Berizin di Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan lokapasar (marketplace) asal China, Temu, belum memiliki izin operasi di Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengungkapkan Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dapat melindungi perdagangan dalam negeri. “Selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31/2023 terkait dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), ya kita terbitkan, dan so far sampai sekarang belum ada ‘update’ di Kemendag mengenai pengurusan izin tersebut,” ujar Moga ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (7/10), seperti dikutip Antara.

Pernyataan Moga disampaikan terkait laporan Temu kembali mengajukan izin masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pada dasarnya, sambung Moga, Indonesia terbuka dengan aplikasi berbelanja dari mana pun selama memenuhi ketentuan. Salah satunya, Permendag 31/2023 yang tegas mengatur pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan harga minimum sebesar US$100 per barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia, melalui platform loka pasar lintas negara. “Semua kegiatan bisnis di Indonesia ada aturan yang harus dipenuhi, selama belum memenuhi persyaratan, kita harus tertibkan itu,” terangnya.

Search