Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, baik yang berupa minyak goreng curah maupun dalam kemasan merek Minyakita. SE mewajibkan penjualan minyak goreng rakyat mematuhi ketentuan Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan merek Minyakita dan Rp 15.500 per kg untuk minyak curah; larangan penjualan secara bundling serta pembelian maksimal 2 liter per orang per hari untuk Minyakita dan 10 kg per hari untuk minyak goreng curah.