Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan masalah utang rafaksi minyak goreng sedang dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. “Sudah ketemu level eselon I. Kita akan bahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenko Polhukum. Jadi kita akan bahas ramai-ramai,” ujar Isy di kantornya pada Jumat (22/9).
Sejalan dengan pembahasan dengan kedua kementerian tersebut, Isy mengatakan Kemendag masih akan memverifikasi klaim utang pemerintah ke pelaku usaha minyak goreng. Pasalnya, saat ini masih ada perbedaan angka yang diklaim.
Sebelumnya, berbagai pihak telah menyebut angka yang berbeda-beda terkait utang rafaksi minyak goreng pemerintah ke pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengklaim tagihan yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp344 miliar. Sementara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp1,1 triliun. Terbaru, Aprindo bersiap menggugat pemerintah terkait utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar yang tidak segera dilunasi kepada mereka.