Kementerian Perdagangan akan memberikan insentif ekspor bagi pelaku usaha, produsen minyak goreng, produsen CPO atau produk turunan lainnya jika mereka bisa memenuhi kewajiban penyaluran minyak goreng curah dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag Kasan menjelaskan, dalam masa transisi sejak dicabutnya larangan ekspor CPO dan minyak goreng, yakni 23-31 Mei 2022, produsen yang juga eksportir bisa mendapatkan insentif tiga kali lipat atau rasio 1:3. Setelah masa transisi berakhir, atau mulai Juni 2022, insentif ditingkatkan rasionya 1:5. “Artinya, setiap satu kali produsen bisa menyalurkan minyak goreng curah ke masyarakat, maka dia akan mendapatkan lima kali lipatnya untuk bisa mengajukan persetujuan ekspor dan untuk melakukan ekspor,” katanya.
Namun, Kasan menekankan, penyaluran minyak goreng curah untuk rakyat oleh produsen tersebut harus bisa divalidasi. “Artinya, bagi pelaku usaha yang ikut program penyaluran minyak goreng curah rakyat yang kemudian bisa tervalidasi, sudah terbukti berapa jumlahnya, kemudian itu jadi dasar Kemendag mengeluarkan persetujuan ekspor,” katanya. Kasan mencatat, melalui sistem elektronik yang sudah ada, yaitu Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang terkoneksi dengan INSW dan Inatrade, sampai 5 Juni 2022, sudah ada 24 perusahaan yang mendapatkan persetujuan ekspor dengan total volume yang bisa diekspor sebesar 305. 000 ton.
Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dalam MCGR dilarang mengekspor produk-produk tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk menggiatkan kembali ekspor CPO dan produk turunannya guna mendorong kenaikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani sekaligus mendongkrak kinerja ekspor.