MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan calon presiden-calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan MK yang diiringi dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim. Baru kali ini ada pendapat berbeda dalam putusan MK terkait sengketa hasil pilpres.
Dalam pertimbangan hukum MK, hakim menolak seluruh dalil pemohon karena tak terbukti di persidangan. Meski menolak seluruh dalil pemohon, hakim memberikan sederet catatan untuk perbaikan pemilu ke depan. Terkait pembagian bantuan sosial saat pemilu, Mahkamah berpendapat, perlu pembentukan norma hukum yang mengatur pembatasan atas penggunaan dan pengaitan antara program pemerintah dengan kepentingan pribadi, terutama dalam kaitannya dengan kontestasi pemilu ataupun kepentingan elektoral lainnya.
Terkait netralitas aparat di pemilu, Mahkamah memandang netralitas aparat adalah aspek penting dari prinsip demokrasi. Terkait kinerja Bawaslu, Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, mengingatkan Bawaslu bisa kehilangan eksistensinya jika tidak berubah. Saldi Isra, dalam dissenting opinion, mengemukakan dalil pemohon yang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara beralasan hukum. Oleh karena itu, seharusnya Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.