Kemenaker Segera Bentuk Direktorat Baru untuk Tangani Pekerja Penyandang Disabilitas

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan unit kerja baru di Kemenaker yang fokus menangani pekerja penyandang disabilitas dan tenaga kerja khusus. Menurut Yassierli, nantinya Kemenaker bakal membentuk direktorat baru untuk menangani mereka.Yassierli menuturkan, keberadaan unit kerja tersebut merupakan bentuk keseriusan Kemenaker dalam mendukung tenaga kerja disabilitas. Ia mengungkapkan, saat ini penduduk usia kerja (PUK) disabilitas mencapai 5,17 juta orang dengan jumlah angkatan kerja disabilitas sebanyak 1,04 juta orang. Sementara, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) disabilitas baru mencapai 20,14 persen. Lalu Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) disabilitas mencapai 10,8 persen. Oleh karenanya menurut Yassierli isu tenaga kerja disabilitas memang membutuhkan prioritas dalam penanganannya.

Di sisi lain, isu terkait penyandang disabilitas juga telah tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.Adapun di dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 diatur soal kewajiban bagi pengusaha buat melindungi pekerja yang merupakan penyandang disabilitas. Kewajiban perlindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas itu merupakan amanat Pasal 67 UU Cipta Kerja.Lantas Pasal 67 Ayat (2) UU Cipta Kerja disebutkan, pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Search