Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan 630.000 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru madrasah swasta. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno dalam pertemuan dengan para guru madrasah bersama para anggota DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Selain masalah guru PPPK, rapat tersebut juga membahas usia seleksi ASN, percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga dukungan sarana pembelajaran digital. Terkait TPG, Amien menegaskan, regulasi pembayaran TPG telah diatur setiap bulan melalui petunjuk teknis yang telah ditandatangani. Adapun rapat tersebut juga mencatat bahwa pendataan guru madrasah menjadi aspek penting dalam percepatan kebijakan afirmasi dan penganggaran.
