Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk memperkuat perlindungan anak di pesantren dan madrasah. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan setiap anak berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat. Menurutnya, penguatan perlindungan anak merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola lembaga pendidikan keagamaan serta memastikan tidak ada lagi kekerasan di tempat anak belajar dan mengaji.
Program ini dijalankan melalui lima pilar utama. Pilar pertama adalah penguatan regulasi dan tata kelola, termasuk penyempurnaan kebijakan perlindungan anak, mekanisme perizinan, sanksi administratif, serta penegasan definisi pesantren. Pilar kedua berfokus pada pencegahan melalui peningkatan kompetensi pengasuh dan tenaga pendidik dengan pendekatan pengasuhan berbasis kasih sayang dan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta. Pilar ketiga menitikberatkan pada penyediaan sarana dan prasarana yang aman, sementara pilar keempat memastikan tersedianya layanan pengaduan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan korban, dan menjamin penanganan yang cepat.
Pilar kelima memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, media, serta keluarga. Menag menegaskan bahwa yang harus diperangi adalah tindak kekerasannya, bukan lembaga pendidikannya, sehingga pesantren dan madrasah tidak perlu mendapat stigma. Ia juga mengajak seluruh pihak, terutama orang tua, untuk aktif mengawal pendidikan anak agar tercipta lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan.
