Kementerian Pelindungan Pekerja Migran RI (Kemen P2MI) berharap akan ada atase khusus pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kantor perwakilan RI di luar negeri. Dia menyampaikan hal tersebut dalam acara bertajuk “Peluncuran Catatan Akhir Tahun SBMI 2024: Migrasi Paksa dan Beban Ekonomi: Mengurai Akar Perdagangan Orang terhadap Buruh Migran” yang digelar di Jakarta.
Dengan adanya atase khusus pelindungan PMI, lanjut Ketut, maka pelindungan PMI akan semakin kuat, sembari menegaskan bahwa penguatan pelindungan PMI di luar negeri merupakan salah satu isu strategis yang didalami oleh Kemen P2MI. Isu strategis lainnya yang didalami oleh Kemen P2MI adalah mengenai isu perluasan definisi PMI, seperti memasukkan peserta magang ke luar negeri ke dalam kategori PMI, selain menyiapkan pelayanan satu pintu.
Perluasan definisi PMI dan pelayanan satu pintu itu dimaksudkan agar Kemen P2MI bisa mengontrol dan memantau keberadaan PMI dan kepada siapa para PMI itu bekerja, ujar Ketut. Plt Dirjen Pelindungan Kemen P2MI itu juga berharap agar para PMI ke depannya dapat menginformasikan peluang kerja di luar negeri kepada Kemen P2MI sehingga distribusi peluang kerja di luar negeri bisa merata guna menguatkan ekosistem peluang kerja di luar negeri.