Kembangkan Geothermal, RI Ajukan Modifikasi Batas Hutan Warisan Dunia ke UNESCO

Kementerian Kehutanan mengajukan modifikasi batas Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) ke UNESCO untuk memanfaatkan potensi panas bumi. Pengajuan ini dilatarbelakangi perbedaan aturan antara Indonesia dan UNESCO terkait pemanfaatan panas bumi di kawasan warisan dunia.

Area Suoh dan Sekincau di Lampung, bagian dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), diusulkan keluar dari TRHS. Wilayah tersebut dianggap sudah tidak memenuhi syarat sebagai hutan warisan dunia karena kondisinya yang sudah tidak sebaik dulu. Pemerintah akan mencari wilayah pengganti agar luas TRHS tetap sama dan menargetkan UNESCO mengeluarkan keputusan pada 2027. Proses diskusi melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri.

Search