Kembali Jabat Ketua DPR, Puan Janji Buka Lebar Ruang Partisipasi Publik

Berdasarkan Pasal 427D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3, susunan pimpinan DPR periode 2024-2029 ditetapkan sesuai urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Menindaklanjuti UU tersebut, Puan Maharani dari Fraksi PDI-P ditetapkan sebagai ketua DPR. Kemudian, wakil ketua DPR bakal dijabat oleh Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra, Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasdem.

Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024), mengatakan, dalam lima tahun ke depan, unsur pimpinan DPR secara kolektif kolegial akan memimpin DPR dengan mengutamakan kerja bersama serta memperkuat komunikasi lintas fraksi, lintas komisi, dan badan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR untuk mencapai kebersamaan.

Sebagai wakil rakyat, DPR juga dituntut memiliki rasa keadilan, kepeduliaan, empati, serta simpati pada permasalahan rakyat. Atas nama seluruh anggota DPR, Puan mengundang partisipasi dari seluruh komponen masyarakat, media massa, pers, kaum intelektual, akademisi, mahaiswa, lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi masyarakat untuk ikut memberikan masukan, pandangan, dan kritik terhadap berbagai kebijakan negara yang akan diambil.

Search