Bursa Efek Indonesia kembali mengumumkan suspensi atau penghentian perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyusul vonis pailit terhadap Sritex. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, saat ditemui di Jakarta, Selasa (29/10/2024), mengatakan, kebijakan suspensi ini melanjutkan suspensi sebelumnya yang sudah berjalan sejak 40 bulan lalu. Suspensi membuat investor tidak dapat memperjualbelikan saham.
Para pemilik saham telah hampir empat tahun tidak bisa memperdagangkan saham karena kebijakan suspensi BEI. Hal ini membuat Sritex terancam delisting atau tidak tercatat di bursa. PT Sri Rejeki Isman Tbk berdasarkan laporan keuangan pada triwulan II-2024 mencatatkan rugi komprehensif tahun berjalan sebesar 25,73 juta dollar AS (Rp 401,94 miliar). Kerugian ini menurun sekitar tiga kali lipat ketimbang periode yang sama tahun lalu yang sebesar 78,03 juta dollar AS (Rp 1,21 triliun).
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta, saat dihubungi, mengatakan, Sritex bagian dari permasalahan di industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri yang tergerus produk benang dan kain impor dalam 15 tahun terakhir. Redma berpendapat, penyelesaian permasalahan ini harus di seluruh rantai nilainya.