Pemerintah pusat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali, termasuk wilayah DKI Jakarta. Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan 9 Mei 2022. “Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2,” tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Tito mengatakan, lima wilayah kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta berstatus sama di Level 2, meliputi Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Dalam Inmendagri itu disebut juga penetapan PPKM Level 2 di Jakarta diputuskan dari arahan presiden Joko Widodo dan hasil dari kriteria level situasi pandemi. “Berdasarkan asesmen dan untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” tulis Tito. Aturan ini berlaku dua pekan mulai hari ini, Selasa (10/5/2022) sampai dengan 23 Mei 2022.